Selasa, 28 April 2015

SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA



1.      Sejarah Hukum dagang di indonesia

Pada saat itu pemerintahan netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri dalam usul KUHD belanda pada tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang berisikan tiga kitab tetapi didalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan masalah – masalah yang ada di perdagangan tetapi masalah – masalah perdagangan ini diselesaikan di pengadilan biasa.
Usulan KUHD belanda ini kemudian di sahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Lalu pada akhirnya berdasarkan asas kondodasi atau bisa disebut juga asas keselarasan yaitu asas yang menyamakan hukum yang ada dibelanda dengan di indonesia. Maka KUHD belanda ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD indonesia 1848.
Pada abad 19, prof. Molengraaf merencanakan suatu undang-undang kepailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Netherland. Rancangan molengraaf ini berhasil di jadikan undang – undang kepailitan tahun 1893 yang berlakunya pada 1896.
Dan berdasarkan atas konkordansi pula, perubahan di adakan juga di indonesia pada tahun 1906, pada tahun 1906 itulah kitab III KUHD indonesia di ganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: "Tentang Dagang Umumnya" dan Kitab II berjudul "Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata, tetapi seiring perkembangan zaman hukum dagang di ubah sedemikian rupa sehingga terbentuk lah KUHD yang sekarang terpisah dari KUHPer.

KUHP dan KUHD sebenarnya memiliki hubungan yang tidak bisa di pisahkan yaitu KUHP adalah hukum umum dan KUHD hukum khusus artinya itu di sini adalah ketentuan yang ada dalam KUHP  berlaku juga terhadap masalah – masalah yang tidak di atur oleh KUHD dan begitu sebaliknya.
2.      Hukum Dagang Indonesia

Hukum dagang di Indonesia memiliki sumber terutama pada :
a.       Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
·         KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
·         KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

b.      Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
·         Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
·         Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
·         KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri.Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
a.       Persetujuan jual beli (contract of sale)
b.      Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
c.       Persetujuan pinjaman uang (contract of loun) 

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
a.       Peraturan tentang koperasi
b.      Peraturan pailisemen
c.       Undang-undang oktroi
d.      Peraturan lalu lintas
e.       Peraturan maskapai andil Indonesia
f.       Peraturan tentang perusahaan negara

Sumber :