Selasa, 28 April 2015

SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA



1.      Sejarah Hukum dagang di indonesia

Pada saat itu pemerintahan netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri dalam usul KUHD belanda pada tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang berisikan tiga kitab tetapi didalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan masalah – masalah yang ada di perdagangan tetapi masalah – masalah perdagangan ini diselesaikan di pengadilan biasa.
Usulan KUHD belanda ini kemudian di sahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Lalu pada akhirnya berdasarkan asas kondodasi atau bisa disebut juga asas keselarasan yaitu asas yang menyamakan hukum yang ada dibelanda dengan di indonesia. Maka KUHD belanda ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD indonesia 1848.
Pada abad 19, prof. Molengraaf merencanakan suatu undang-undang kepailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Netherland. Rancangan molengraaf ini berhasil di jadikan undang – undang kepailitan tahun 1893 yang berlakunya pada 1896.
Dan berdasarkan atas konkordansi pula, perubahan di adakan juga di indonesia pada tahun 1906, pada tahun 1906 itulah kitab III KUHD indonesia di ganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: "Tentang Dagang Umumnya" dan Kitab II berjudul "Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata, tetapi seiring perkembangan zaman hukum dagang di ubah sedemikian rupa sehingga terbentuk lah KUHD yang sekarang terpisah dari KUHPer.

KUHP dan KUHD sebenarnya memiliki hubungan yang tidak bisa di pisahkan yaitu KUHP adalah hukum umum dan KUHD hukum khusus artinya itu di sini adalah ketentuan yang ada dalam KUHP  berlaku juga terhadap masalah – masalah yang tidak di atur oleh KUHD dan begitu sebaliknya.
2.      Hukum Dagang Indonesia

Hukum dagang di Indonesia memiliki sumber terutama pada :
a.       Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
·         KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
·         KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

b.      Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
·         Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
·         Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
·         KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri.Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
a.       Persetujuan jual beli (contract of sale)
b.      Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
c.       Persetujuan pinjaman uang (contract of loun) 

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
a.       Peraturan tentang koperasi
b.      Peraturan pailisemen
c.       Undang-undang oktroi
d.      Peraturan lalu lintas
e.       Peraturan maskapai andil Indonesia
f.       Peraturan tentang perusahaan negara

Sumber :

Minggu, 25 Januari 2015

Tugas Ekonomi Koperasi



1.      Struktur Organisasi Koperasi Sejahtera
Struktur yang ada di dalam koperasi sejahtera yaitu Struktur organisasi lini dan staf, yaitu struktur organisasi kombinasi dari lini dan staf  yaitu, bentuk struktur organisasi yang menggambarkan hubungan antara atasan dengan bawahan yang masing – masing dihubungkan dengan garis perintah, demi kelancaran jalannya aktivitas koperasi di bantu oleh staff yang berperan memberikan masukan, saran serta ide – ide yang dibutuhkan oleh koperasi tersebut.

a.       Gambaran Struktur Organisasi


 






2.      Organisasi Koperasi Sejahtera terdiri dari :

a.       Pengurus terdiri dari :
i.        Ketua         : Sigit Sukrisno.
ii.      Sekretaris   : Entis Susilo.
iii.    Bendahara : Setiawati Pertiwi.

b.      Pengawas terdiri dari :
i.        Ketua         : Triatmoko Jaya.
ii.      Anggota    : - Setyo Abdi.
  - Tutung Kuncoro.

c.       Penasehat/Pembina terdiri dari :
i.        Djaja Subendi.
ii.      Sutinah Budhiyono.
iii.    Titis Mulya.
iv.    Budi Hartono.

d.      Karyawan :
i.        Tabah Mukmin.
ii.      Sisyono Tanoesudibjo.
iii.    Sukanti.
iv.    Faris Fajar.
Setiap bagian di dalam koperasi sejahtera memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda – beda,karena itu di butuhkan partisipasi, kerja sama serta kesadaran setiap para anggota.
3.      Tanggung Jawab dan Fungsi Setiap Bagian di Dalam Koperasi Sejahtara

a.       Bagian Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota adalah pertemuan semua anggota koperasi untuk bermusyawarah membahas tentang :
i.        Menetapkan anggaran dasar
ii.      Memilih,mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
iii.    Menetapkan laporan pertanggung jawaban pengurus
iv.    Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Rapat anggota koperasi memiliki fungsinya yaitu
i.        Untuk mencegah masalah atau meminimaliskan resiko
ii.      Sebagai sarana bernegosiasi
iii.    Sebagai alat koordinasi yang baik

b.      Bagian Pengawas Koperasi
Bagian pengawas koperasi adalah salah satu bagian dari struktur koperasi untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan anggota koperasi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Bagian pengawasan juga memiliki fungsi penting dalam perkembangan koperasi antara lainnya yaitu :
i.        Untuk menilai apakah kegiatan yang dilakukan telah cukup dilaksanakan dengan efektif.
ii.      Untuk menilai apakah laporan yang dihasilkan telah menggambarkan kegiatan sebenernya.
iii.    Untuk menilai apakah kegiatan yang dilaksanakan secara efisien.
iv.    Untuk menilai apakah kegiatan yang telah dilakukan secara efektif yaitu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

c.       Bagian Pembinaan Koperasi
Bagian pembinaan koperasi adalah bagian yang bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan serta pengembangan yang baik guna mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Pembinaan atau pembimbingan juga sangat penting dalam jalannya kegiatan  koperasi mungkin tanpa adanya pembinaan maka akan terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara anggota koperasi.
Bagian pembinaan koperasi ini juga bertanggung jawab atas pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia agar menciptakan sumber daya manusia yang terampil, terdidik dan mandiri.
Bagian pembinaan koperasi juga memiliki fungsi penting, antara lainnya yaitu :
i.        Mengumpulkan rangka penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia
ii.      Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan karyawan, usaha kegiatan koperasi.
iii.    Penyusun peraturan – peraturan.

d.      Bagian Pengurus Koperasi
Bagian pengurus koperasi adalah bagian dari organisasi koperasi yang bertanggung jawab untuk mengurus koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi serta menjaga nama baik koperasi baik di dalm maupun luar pengadilan sesuai dengan ketentuan. Pengurus juga pemegang kekuasaan rapat anggota.
Tugas da tanggung jawab pengurus koperasi antara lain :
i.        Mengelola koperasi dan usahanya
ii.      Mengajukan rencana kegiatan serta rancangan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi
iii.    Menyelenggarakan rapat anggota.
iv.    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Bagian pengurus koperasi juga memiliki fungsi yaitu :
i.        Sebagai pusat pengambilan keputusan yang tinggi.
ii.      Fungsi sebagai penasehat
iii.    Pengurus sebagai pengawas
iv.    Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup koperasi.

e.       Ketua
Tanggung jawab utama ketua koperasi ialah mengatur atau mengkoordinasikan seluruh tugas atau kegiatan koperasi serta memimpin jalannya kegiatan koperasi, selain itu ketua koperasi juga memiliki beberapa tanggung jawab yaitu menjaga nama baik koperasi di dalam koperasi maupun diluar koperasi, setelah melalui rapat dengan pengurus dan anggota selalu di sahkan oleh ketua.
Fungsi ketua koperasi selain mengatur serta mimpin jalannya koperasi juga dapat menjadi pengawas atas jalannya kegiatan koperasi agar terhindar dari kesalahan, selain itu ketua koperasi juga bertanggung jawab melindungi harta dan asset yang dimiliki oleh koperasi sebab ketua harus dapat menjadi motivator serta penasihat utama bagi pengurus koperasi serta anggotanya untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan.

f.       Wakil Ketua
Tanggung jawab wakil ketua koperasi tidak berbeda dengan tanggung jawab ketua koperasi yaitu sama – sama memimpin jalannya rapat atau kegiatan koperasi, selain itu wakil ketua koperasi juga bertanggung jawab menggantikan ketua koperasi jika ketua koperasi sedang punya urusan atau kepentingan dengan pihak lain contohnya melakukan kegiatan kerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh keuntungan bagi koperasi dan anggotanya atau sedang sakit.
Fungsi wakil ketua koperasi juga tidak jauh berbeda dengan ketua koperasi yaitu sebagai pengawas atas jalanya kegiatan koperasi dan sebagai penasehat bagi pengurus koperasi.

g.      Sekretaris
Sekretaris bertanggung jawab untuk membantu memenuhi apa yang dibutuhan oleh ketua koperasi yaitu antara lain :
                    i.            Bertanggung jawab di dalam bidang administrasi
                  ii.            Memenuhi perlengkapan yang dibutuhkan koperasi
                iii.            Menyusun rencana kegiatan
                iv.            Menyusun laporan kegiatan
                  v.            Menghubungi tamu serta menerima tamu
                vi.            Menyiapkan kebutuhan ketua koperasi

Fungsi sekretaris di dalam koperasi yaitu menjamin kelancaran kegiatan koperasi serta menjadi asisten,dan penasehat ketua koperasi.

h.      Bendahara
Bendahara adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang, bendahara memiliki tanggung jawab yaitu :
i.        Menerima uang atau surat berharga
ii.      Menyimpan uang atau surat berharga
iii.    Membayarkan uang
iv.    Mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan koperasi

Bendahara koperasi juga memiliki fungsi yaitu membuat pertanggung jawaban berupa laporan pertanggung jawaban, dapat mengontrol anggaran serta kas keluar dan masuk.


BAB III : ASPEK USAHA

1.      Bidang Usaha
Secara umum, Koperasi Sejahtera berjalan di bidang Simpan pinjam dan Jasa Pendidikan Pelatihan dan Konsultan. Dan untuk mengembangkan usaha kegiatan koperasi sejahtera ini menurut saya selain partisipasi di dalam koperasi sejahtera, usaha – usaha seperti ukm, simpan pinjam dan jasa pendidikan dan konsultan itu di perbanyak, terutama di usaha kecil menengah.
Dengan membukanya usaha kecil menengah akan berdampak baik bagi koperasi seperti laba atau keuntungan serta perekonomian indonesia, selain itu sebaiknya usaha kecil menengah ini di tempatkan di daerah – daerah pemukiman masyarakat contohnya seperti warteg dekat perumahan atau didalam perumahan tersebut atau di dekat perkuliahan dan perkantoran.
Selain usaha kecil menengah di bidang kuliner, saya harapkan kepada koperasi sejahtera juga membuka usaha kecil dibidang jasa, seperti pangkas rambut atau Barbershop dan spa, tempat pencucian motor, mengingat semakin berkembangnya zaman, anak zaman sekarang tidak mau ketinggalan fashion serta tren terkini.
Selain berdampak baik bagi koperasi seperti keuntungan, koperasi juga dapat nilai marginalnya seperti mempromosikan koperasi sejahtera ini kepada masyarakat luas agar koperasi sejahtera ini terkenal dan agar masyarakat sekitar koperasi tersebut dapat berpartisipasi dan ikut menjadi anggota koperasi sejahtera.
Selain di bidang usaha kecil menengah, koperasi sejahtera saya sarankan juga membuka jasa pendidikan serta pelatihan, bukan hanya jasa pendidikan tentang pola grameen bank, tetapi juga di bidang bahasa inggris, mengingat bahasa inggris sebagai bahasa internasional.


BAB IV : ASPEK KEUANGAN

1.      Laporan Keuangan
Koperasi Sejahtera, pada tahun 31 Desember 2010
a.       Aktiva Lancar
i.        Kas                                                                        : Rp. 25.545.367
ii.      Bank                                                         
-          Giro                                                     : Rp. 111.751.819
-          Tabungan                                             : Rp. 12.890.754
-          Deposito                                              : Rp. 454.021.369 +
-          Jumlah Bank                                        : Rp. 578.663.942
iii.    Persediaan                                                 : Rp. 31.374.150
iv.    Piutang                                                     
-          Piutang                                                            : Rp. 674.651.601
-          Akum. Cad. Piutang Ragu – Ragu     : (Rp. 34.674.827) +
-          Jumlah Piutang                                    :  Rp. 639.976.774
-          Jumlah Aktiva Lancar                         : Rp. 1.275.560.233

b.      Aktiva Tetap                                                  
i.        Tanah                                                         : Rp. 56.789.456
ii.      Gedung                                                     : Rp. 80.567.865 +
-          Jumlah                                                 : Rp. 137.357.321
-          Akm. Penyusutan                                : (Rp. 28.756.432) +
-          Jumlah Aktiva Tetap                           : Rp. 108.600.889
Total Aktiva                                              : Rp. 1.384.161.122

c.       Kewajiban Lancar
i.           Simpanan Sukarela
-          Simpanan Suk. Anggota                     : Rp. 420.839.523
-          Simpanan Suk. Yang dilayani             : Rp. 175.393.797
ii.         Dana Anggota                                          : Rp. 5.234.768
iii.       Dana Pengurus                                         : Rp. 4.567.123
iv.       Dana Karyawan                                       : Rp. 7.234.667
v.         Dana Pendidikan                                     : Rp. 8.978.965
vi.       Dana Pemb. Daerah Kerja                       : Rp. 10.144.243
vii.     Dana Sosial                                              : Rp. 12.123.532
viii.   Simpanan Wajib
-          Simpanan Pokok Anggota                  : Rp. 126.350.000
-          Simpanan Wajib Anggota                   : Rp. 143.350.000
-          Simpanan LWK                                  : Rp. 1.314.000
-          Simpanan Wajib 4%                            : Rp. 76.292.000
-          Cadangan Kebijakan                           : Rp. 26.061.000
ix.       Hutang                                                     : Rp.  8.345.232 +
-          Jumlah                                                 : Rp. 1.026.228.850

d.      Hutang Jangka Panjang                                  : Rp. 24.567.896

e.       Modal Sendiri                                                
f.       Simpanan Pokok                                       : Rp. 234.455.675
i.        Simpanan Wajib                                        : Rp. 101.846.814
ii.      Cadangan Modal (Statuter)                      : Rp. 109.496.565
iii.    SHU Tahun Lalu                                       : (Rp. 112.434.678) +
-          Jumlah                                                 : Rp. 357.932.272

Total Passiva                                                   : Rp. 1.384.161.122