1.
Struktur
Organisasi Koperasi Sejahtera
Struktur
yang ada di dalam koperasi sejahtera yaitu Struktur organisasi lini dan staf,
yaitu struktur organisasi kombinasi dari lini dan staf yaitu, bentuk struktur organisasi yang
menggambarkan hubungan antara atasan dengan bawahan yang masing – masing
dihubungkan dengan garis perintah, demi kelancaran jalannya aktivitas koperasi
di bantu oleh staff yang berperan memberikan masukan, saran serta ide – ide
yang dibutuhkan oleh koperasi tersebut.
a.
Gambaran
Struktur Organisasi
2. Organisasi Koperasi Sejahtera
terdiri dari :
a.
Pengurus
terdiri dari :
i.
Ketua : Sigit Sukrisno.
ii.
Sekretaris : Entis Susilo.
iii.
Bendahara : Setiawati Pertiwi.
b.
Pengawas
terdiri dari :
i.
Ketua : Triatmoko Jaya.
ii.
Anggota : - Setyo Abdi.
- Tutung Kuncoro.
c.
Penasehat/Pembina
terdiri dari :
i.
Djaja
Subendi.
ii.
Sutinah
Budhiyono.
iii.
Titis
Mulya.
iv.
Budi
Hartono.
d.
Karyawan
:
i.
Tabah
Mukmin.
ii.
Sisyono
Tanoesudibjo.
iii.
Sukanti.
iv.
Faris
Fajar.
Setiap bagian di dalam koperasi
sejahtera memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda – beda,karena itu di
butuhkan partisipasi, kerja sama serta kesadaran setiap para anggota.
3.
Tanggung Jawab dan
Fungsi Setiap Bagian di Dalam Koperasi Sejahtara
a.
Bagian
Rapat Anggota Koperasi
Rapat
anggota adalah pertemuan semua anggota koperasi untuk bermusyawarah membahas
tentang :
i.
Menetapkan
anggaran dasar
ii.
Memilih,mengangkat
dan memberhentikan pengurus serta pengawas
iii.
Menetapkan
laporan pertanggung jawaban pengurus
iv.
Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Rapat anggota
koperasi memiliki fungsinya yaitu
i.
Untuk
mencegah masalah atau meminimaliskan resiko
ii.
Sebagai
sarana bernegosiasi
iii.
Sebagai
alat koordinasi yang baik
b.
Bagian
Pengawas Koperasi
Bagian
pengawas koperasi adalah salah satu bagian dari struktur koperasi untuk
memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan anggota koperasi sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
Bagian
pengawasan juga memiliki fungsi penting dalam perkembangan koperasi antara
lainnya yaitu :
i.
Untuk
menilai apakah kegiatan yang dilakukan telah cukup dilaksanakan dengan efektif.
ii.
Untuk
menilai apakah laporan yang dihasilkan telah menggambarkan kegiatan sebenernya.
iii.
Untuk
menilai apakah kegiatan yang dilaksanakan secara efisien.
iv.
Untuk
menilai apakah kegiatan yang telah dilakukan secara efektif yaitu mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
c.
Bagian
Pembinaan Koperasi
Bagian
pembinaan koperasi adalah bagian yang bertanggung jawab untuk memberikan
pengarahan serta pengembangan yang baik guna mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan. Pembinaan atau pembimbingan juga sangat penting dalam jalannya
kegiatan koperasi mungkin tanpa adanya
pembinaan maka akan terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara anggota
koperasi.
Bagian pembinaan
koperasi ini juga bertanggung jawab atas pelatihan serta pengembangan sumber
daya manusia agar menciptakan sumber daya manusia yang terampil, terdidik dan
mandiri.
Bagian
pembinaan koperasi juga memiliki fungsi penting, antara lainnya yaitu :
i.
Mengumpulkan
rangka penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia
ii.
Menyusun
kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan karyawan, usaha kegiatan
koperasi.
iii.
Penyusun
peraturan – peraturan.
d.
Bagian
Pengurus Koperasi
Bagian
pengurus koperasi adalah bagian dari organisasi koperasi yang bertanggung jawab
untuk mengurus koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi serta menjaga
nama baik koperasi baik di dalm maupun luar pengadilan sesuai dengan ketentuan.
Pengurus juga pemegang kekuasaan rapat anggota.
Tugas da
tanggung jawab pengurus koperasi antara lain :
i.
Mengelola
koperasi dan usahanya
ii.
Mengajukan
rencana kegiatan serta rancangan rencana anggaran pendapatan serta belanja
koperasi
iii.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
iv.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Bagian
pengurus koperasi juga memiliki fungsi yaitu :
i.
Sebagai
pusat pengambilan keputusan yang tinggi.
ii.
Fungsi
sebagai penasehat
iii.
Pengurus
sebagai pengawas
iv.
Pengurus
sebagai penjaga kelangsungan hidup koperasi.
e.
Ketua
Tanggung
jawab utama ketua koperasi ialah mengatur atau mengkoordinasikan seluruh tugas
atau kegiatan koperasi serta memimpin jalannya kegiatan koperasi, selain itu
ketua koperasi juga memiliki beberapa tanggung jawab yaitu menjaga nama baik
koperasi di dalam koperasi maupun diluar koperasi, setelah melalui rapat dengan
pengurus dan anggota selalu di sahkan oleh ketua.
Fungsi
ketua koperasi selain mengatur serta mimpin jalannya koperasi juga dapat
menjadi pengawas atas jalannya kegiatan koperasi agar terhindar dari kesalahan,
selain itu ketua koperasi juga bertanggung jawab melindungi harta dan asset
yang dimiliki oleh koperasi sebab ketua harus dapat menjadi motivator serta
penasihat utama bagi pengurus koperasi serta anggotanya untuk mencapai tujuan
bersama yaitu kesejahteraan.
f.
Wakil
Ketua
Tanggung
jawab wakil ketua koperasi tidak berbeda dengan tanggung jawab ketua koperasi
yaitu sama – sama memimpin jalannya rapat atau kegiatan koperasi, selain itu
wakil ketua koperasi juga bertanggung jawab menggantikan ketua koperasi jika
ketua koperasi sedang punya urusan atau kepentingan dengan pihak lain contohnya
melakukan kegiatan kerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh keuntungan
bagi koperasi dan anggotanya atau sedang sakit.
Fungsi wakil
ketua koperasi juga tidak jauh berbeda dengan ketua koperasi yaitu sebagai
pengawas atas jalanya kegiatan koperasi dan sebagai penasehat bagi pengurus
koperasi.
g.
Sekretaris
Sekretaris
bertanggung jawab untuk membantu memenuhi apa yang dibutuhan oleh ketua
koperasi yaitu antara lain :
i.
Bertanggung
jawab di dalam bidang administrasi
ii.
Memenuhi
perlengkapan yang dibutuhkan koperasi
iii.
Menyusun
rencana kegiatan
iv.
Menyusun
laporan kegiatan
v.
Menghubungi
tamu serta menerima tamu
vi.
Menyiapkan
kebutuhan ketua koperasi
Fungsi
sekretaris di dalam koperasi yaitu menjamin kelancaran kegiatan koperasi serta
menjadi asisten,dan penasehat ketua koperasi.
h.
Bendahara
Bendahara
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang, bendahara memiliki
tanggung jawab yaitu :
i.
Menerima
uang atau surat berharga
ii.
Menyimpan
uang atau surat berharga
iii.
Membayarkan
uang
iv.
Mempertanggung
jawabkan uang untuk keperluan koperasi
Bendahara
koperasi juga memiliki fungsi yaitu membuat pertanggung jawaban berupa laporan
pertanggung jawaban, dapat mengontrol anggaran serta kas keluar dan masuk.
BAB
III : ASPEK USAHA
1. Bidang Usaha
Secara umum, Koperasi Sejahtera
berjalan di bidang Simpan pinjam dan Jasa Pendidikan Pelatihan dan Konsultan.
Dan untuk mengembangkan usaha kegiatan koperasi sejahtera ini menurut saya
selain partisipasi di dalam koperasi sejahtera, usaha – usaha seperti ukm,
simpan pinjam dan jasa pendidikan dan konsultan itu di perbanyak, terutama di
usaha kecil menengah.
Dengan membukanya usaha kecil
menengah akan berdampak baik bagi koperasi seperti laba atau keuntungan serta
perekonomian indonesia, selain itu sebaiknya usaha kecil menengah ini di
tempatkan di daerah – daerah pemukiman masyarakat contohnya seperti warteg dekat
perumahan atau didalam perumahan tersebut atau di dekat perkuliahan dan perkantoran.
Selain usaha kecil menengah di
bidang kuliner, saya harapkan kepada koperasi sejahtera juga membuka usaha
kecil dibidang jasa, seperti pangkas rambut atau Barbershop dan spa, tempat
pencucian motor, mengingat semakin berkembangnya zaman, anak zaman sekarang
tidak mau ketinggalan fashion serta tren terkini.
Selain berdampak baik bagi
koperasi seperti keuntungan, koperasi juga dapat nilai marginalnya seperti
mempromosikan koperasi sejahtera ini kepada masyarakat luas agar koperasi
sejahtera ini terkenal dan agar masyarakat sekitar koperasi tersebut dapat
berpartisipasi dan ikut menjadi anggota koperasi sejahtera.
Selain di bidang usaha kecil
menengah, koperasi sejahtera saya sarankan juga membuka jasa pendidikan serta
pelatihan, bukan hanya jasa pendidikan tentang pola grameen bank, tetapi juga
di bidang bahasa inggris, mengingat bahasa inggris sebagai bahasa
internasional.
BAB IV : ASPEK KEUANGAN
1. Laporan Keuangan
Koperasi
Sejahtera, pada tahun 31 Desember 2010
a.
Aktiva
Lancar
i.
Kas :
Rp. 25.545.367
ii.
Bank
-
Giro :
Rp. 111.751.819
-
Tabungan
:
Rp. 12.890.754
-
Deposito :
Rp. 454.021.369 +
-
Jumlah
Bank :
Rp. 578.663.942
iii.
Persediaan :
Rp. 31.374.150
iv.
Piutang
-
Piutang :
Rp. 674.651.601
-
Akum.
Cad. Piutang Ragu – Ragu : (Rp. 34.674.827)
+
-
Jumlah Piutang : Rp. 639.976.774
-
Jumlah Aktiva Lancar : Rp. 1.275.560.233
b.
Aktiva
Tetap
i.
Tanah :
Rp. 56.789.456
ii.
Gedung : Rp. 80.567.865 +
-
Jumlah :
Rp. 137.357.321
-
Akm. Penyusutan : (Rp.
28.756.432) +
-
Jumlah
Aktiva Tetap :
Rp. 108.600.889
Total
Aktiva :
Rp. 1.384.161.122
c.
Kewajiban
Lancar
i.
Simpanan
Sukarela
-
Simpanan
Suk. Anggota : Rp.
420.839.523
-
Simpanan
Suk. Yang dilayani : Rp.
175.393.797
ii.
Dana
Anggota :
Rp. 5.234.768
iii.
Dana
Pengurus :
Rp. 4.567.123
iv.
Dana
Karyawan :
Rp. 7.234.667
v.
Dana
Pendidikan :
Rp. 8.978.965
vi.
Dana
Pemb. Daerah Kerja :
Rp. 10.144.243
vii.
Dana
Sosial :
Rp. 12.123.532
viii.
Simpanan
Wajib
-
Simpanan
Pokok Anggota : Rp.
126.350.000
-
Simpanan
Wajib Anggota : Rp.
143.350.000
-
Simpanan
LWK : Rp.
1.314.000
-
Simpanan
Wajib 4% : Rp.
76.292.000
-
Cadangan
Kebijakan : Rp.
26.061.000
ix.
Hutang :
Rp. 8.345.232 +
-
Jumlah :
Rp. 1.026.228.850
d.
Hutang
Jangka Panjang :
Rp. 24.567.896
e.
Modal
Sendiri
f.
Simpanan
Pokok :
Rp. 234.455.675
i.
Simpanan
Wajib :
Rp. 101.846.814
ii.
Cadangan
Modal (Statuter) :
Rp. 109.496.565
iii.
SHU
Tahun Lalu :
(Rp. 112.434.678) +
-
Jumlah :
Rp. 357.932.272
Tidak ada komentar:
Posting Komentar