1.
Sejarah
Hukum dagang di indonesia
Pada
saat itu pemerintahan netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri dalam
usul KUHD belanda pada tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang berisikan tiga
kitab tetapi didalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan masalah – masalah yang ada di perdagangan tetapi masalah –
masalah perdagangan ini diselesaikan di pengadilan biasa.
Usulan
KUHD belanda ini kemudian di sahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Lalu pada
akhirnya berdasarkan asas kondodasi atau bisa disebut juga asas keselarasan
yaitu asas yang menyamakan hukum yang ada dibelanda dengan di indonesia. Maka
KUHD belanda ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD indonesia 1848.
Pada
abad 19, prof. Molengraaf merencanakan suatu undang-undang kepailitan yang akan
menggantikan buku III dari KUHD Netherland. Rancangan molengraaf ini berhasil
di jadikan undang – undang kepailitan tahun 1893 yang berlakunya pada 1896.
Dan
berdasarkan atas konkordansi pula, perubahan di adakan juga di indonesia pada
tahun 1906, pada tahun 1906 itulah kitab III KUHD indonesia di ganti dengan
peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. sehingga semenjak tahun
1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: "Tentang Dagang Umumnya" dan
Kitab II berjudul "Tentang Hak-hak
dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata, tetapi seiring perkembangan
zaman hukum dagang di ubah sedemikian rupa sehingga terbentuk lah KUHD yang
sekarang terpisah dari KUHPer.
KUHP dan KUHD sebenarnya memiliki hubungan yang tidak bisa di pisahkan yaitu KUHP adalah hukum umum dan KUHD hukum khusus artinya itu di sini adalah ketentuan yang ada dalam KUHP berlaku juga terhadap masalah – masalah yang tidak di atur oleh KUHD dan begitu sebaliknya.
2.
Hukum
Dagang Indonesia
Hukum dagang
di Indonesia memiliki sumber terutama pada :
a. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
·
KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
·
KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
b. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, yakni :
·
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
·
Hukum dagang
di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
·
KUHD di
Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita,
dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1
Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi
beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri.Dan terbagi dalam bagian-bagian,
dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi
pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur
dalam KUHS adalah
mengenai perikatan umumnya seperti :
a. Persetujuan
jual beli (contract of
sale)
b. Persetujuan
sewa-menyewa (contract of
hire)
c. Persetujuan
pinjaman uang (contract of
loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di
koodifikasikan) seperti :
a. Peraturan tentang koperasi
b. Peraturan
pailisemen
c. Undang-undang oktroi
d. Peraturan lalu lintas
e. Peraturan
maskapai andil Indonesia
f. Peraturan
tentang perusahaan negara
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar