Rabu, 23 November 2016

6 Hakim Pelanggar Kode Etik Sepanjang 2013



ETIKA BISNIS
6 Hakim Pelanggar Kode Etik Sepanjang 2013




Ketua Kelompok         : Risandi Permata Putra (17213786)
Kelas                           : 4EA33
Jurusan                        : Manajemen S1
Fakultas                       : Ekonomi
Dosen                          : Tantyo Setyowati

1. Asmadinata
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor, Asmadinata. Sanksi berat diberikan kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus. Alasan pemecatan menurut Pimpinan sidang MKH, I Made Tara, ialah karena Asmadinata telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kasus Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak).
Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, Asmadinata mengaku menolak permintaan ini. Setelah itu, terjadi pertemuan kedua di sebuah hotel. Pada pertemuan itu, Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan.
Lalu, pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan dengan Heru, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD. Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Asmadinata berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas.







2. Vica Natalia
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Jombang, Vica Natalia. Vica Natalia dinilai terbukti melanggar Keputusan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH gara-gara berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.
MKH berkesimpulan hakim terlapor terbukti beberapa kali menerima Gali Dewangga (advokat) di rumahnya pada malam hari, keduanya juga bertemu di Bali pada jam kerja tanpa izin atasannya, dan Vica menulis surat cinta kepada Dewangga. Selain itu Vica Juga bertemu Agung Wijaksono (hakim) di Hotel Borobudur dan berfoto bersama.
.
Atas dasar itu, menurut MKH, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
3. Acep Sugiana
Acep Sugiana harus rela melepaskan profesi impiannya sejak dia kuliah yakni hakim. Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) baru saja memecat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang itu dengan hormat sebagai hakim.
Menurut pimpinan sidang MKH Suparman Marzuki di Gedung MA, terlapor terbukti melanggar kode etik hakim. Terlapor dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun (dengan hormat).
Suparman menjelaskan pemberian hak pensiun kepada Acep karena majelis mempertimbangkan beberapa pembelaan yang disampaikan oleh Acep. Di antaranya, dia masih memiliki anak-anak yang kecil. Acep juga mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga, karena ayahnya hanya seorang supir angkot.
Acep dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena berselingkuh dengan perempuan lain bernama Thu Fu Liang. Istri Acep, bernama Erna, melaporkan perselingkuhan ini ke KY.
4.Nuril Huda
Hakim yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah ini dijatuhi sanksi non palu alias tidak boleh bersidang selama 2 tahun. Dalam masa itu pula Nuril tidak akan diberikan tunjangan apapun dan hanya akan mendapat gaji pokok sebagai hakim.
Hukuman itu dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan Nuril terbukti menerima uang Rp20 juta dari seorang advokat yang perkaranya disidangkan oleh Nuril. Menurut MKH, perbuatan Nuril itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Hukuman yang dijatuhkan MKH ini lebih ringan ketimbang rekomendasi Komisi Yudisial agar Nuril diberhentikan secara tetap dengan tetap memperoleh pensiun.
5. Lumban Tobing
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Binjai Raja MG Lumban Tobing. Lumban Tobing dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran diketahui sebagai pengguna narkoba dan pernah bertemu dengan pihak yang berperkara.
Lumban Tobing terima uang sebesar Rp 8 juta dan sabu dari terdakwa narkoba melalui rekannya bernama Yuwono. Pemberian itu ditujukan meringankan vonis terdakwa menjadi 2 tahun penjara yang ditangani Lumban Tobing.
Sidang pleno KY diputuskan, Lumban Tobing terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tentang KEPPH, khususnya melanggar prinsip berlaku adil terkait larangan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, berperilaku jujur, dan menghindari perbuatan tercela, menjaga kepercayaan masyarakat, larangan meminta atau menerima sesuatu atau hadiah/janji.
6. Achmad Yamanie
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie resmi diberhentikansecara tidak hormat alias dipecat lantaran terbukti mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Surat pemberhentian tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Januari 2013 lalu.
Sebagaimana di lansir di hukumonline.com, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Prof Paulus Efendi Lotulung memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat. Yamanie dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Yamanie mengubah amar putusan Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Itu tadi 6 hakim yang telah dikenai sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim. Sebenarnya masih banyak hakim lain yang dikenai sanksi. Jadi kalo anda mengetahui kasus-kasus pelanggaran kode etik hakim lainnya, silahkan diperkenankan di share dengan mengisi di kolom comment.
Adapun maksud dari penulis angkat peristiwa ini adalah sebagai kita untuk senantiasa instropeksi diri terhadap segala tugas yang kita emban, apalagi itu erat kaitannya dengan tugas mulia. Terima kasih.

Sumber : https://nakimsanwirja.wordpress.com/2014/01/06/inilah-6-hakim-pelanggar-kode-etik-sepanjang-tahun-2013/

Sabtu, 08 Oktober 2016

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif



TUGAS ETIKA BISNIS
KELOMPOK IV
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif

Disusun Oleh :
4EA33
1.      Efliani Siska    (12213781)
2.      Hernandi Septiawan   (14213087)
3.      Ratu Aisyah Vrisca Ananda   (17213322)
4.      Risandi Permata Putra            (17213786)
5.      Siti Hofiah Imamah    (18213548)
6.      Widodo           (19213261)

Sub Pembahasan :
1.1  Pengertian persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
2.1  Monopoli dan dimensi etika bisnis
3.1  Etika di dalam pasar kompetitif
4.1  Kompetisi pada pasar ekonomi global




UNIVERSITAS GUNADARMA
MANAJEMEN
PTA 2016/2017
BAB V
JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
1.1  PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1.      Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2.      Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogeny
3.      Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1.      Jumlah penjual dan pembeli banyak
2.      Barang yang di jual sama/homogeny
3.      Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4.      Posisi tawar konsumen kuat
5.      Sensitif pada perubahan harga
6.      Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar yang tidak terorganisasi secara sempurna, atau bentuk pasar di mana salah satu ciri dari pasar persaingan sempurna tidak terpenuhi. Pasar persaingan tidak sempurna terdiri atas pasar monopoli, oligopoli, dan pasar persaingan monopolistik.
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri :
1.      Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2.       Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3.      Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4.      Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan
Sebab-sebab terjadi nya pasar monopoli:
1.      penguasaan bahan mentah,
2.      penguasaan teknik produksi tertentu,
3.      pemberian hak istimewa dari pemerintah (misalnya hak paten),
4.      adanya lisensi (pemberian izin kepada perusahaan tertentu yang ditunjuk),
5.      adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah,
6.      memiliki modal yang besar (karena penggabungan perusahaan),
7.      memiliki prestasi dan keahlian yang tidak dimiliki orang lain,

Kebaikan pasar monopoli:
a.       Industri-industri yang berkembang banyak yang bersifat monopoli.
b.      Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
c.       Tidak akan mungkin timbul perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaanmonopoli akan semakin besar.

Kelemahan pasar monopoli:
a.       Tidak efisiensinya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
b.      Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
c.       Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak dinikmati oleh produsen.
Untuk mencegah timbulnya dampak negatif adanya monopoli, maka pemerintah harus ikut campur tangan, misalnya dalam hal penetapan harga maksimum dan penetapan Undang- Undang Antimonopoli atau UU yang mengatur ekspor impor.


PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1.      Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2.      Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3.      Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
Kebaikan pasar oligopoli antara lain sebagai berikut:
a.       Industri-industri oligopoly bisa mengadakan inovasi dan penerapan teknologi baru yang paling pesat,
b.      Terdorong untuk berlomba penemuan proses produksi baru dan penurunan ongkos produksi,
c.       Lebih mampu menyediakan dana untuk pengembangan dan penelitian.
d.      Kelemahannya antara lain sebagai berikut:
e.       Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati produsen.
f.       Tidak efisiensi produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata yang minimum.
g.      Kemungkinan adanya eksploitasi konsumen maupun buruh.
h.      Terdapat kenaikan harga (inflasi) yang merugikan masyarakat secara makro.
2.1  MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
3.1  ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1.      Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2.      Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3.      Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4.      Jumlah penjual dan pembeli banyak
5.      Posisi tawar konsumen kuat
6.      Penjual bersifat pengambil harga
7.      Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1.      Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2.      Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
4.1  KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1.      Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2.      Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.      Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
Referensi :
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/
https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/