ETIKA
BISNIS
6
Hakim Pelanggar Kode Etik Sepanjang 2013
Ketua Kelompok :
Risandi Permata Putra (17213786)
Kelas :
4EA33
Jurusan :
Manajemen S1
Fakultas :
Ekonomi
Dosen :
Tantyo Setyowati
1. Asmadinata
Kasus Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua
DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di
Pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung
(seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc
tipikor Pontianak).
Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong
kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya.
Namun, Asmadinata mengaku menolak permintaan ini. Setelah itu, terjadi
pertemuan kedua di sebuah hotel. Pada pertemuan itu, Asmadinata tak segera
menghindar dari Heru. Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui
bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan.
Lalu, pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali
pertemuan dengan Heru, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua
DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua
DPRD. Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata mengajukan dissenting opinion
(DO) atau pendapat berbeda. Asmadinata berpendapat bahwa terdakwa seharusnya
bebas.
2. Vica Natalia
MKH berkesimpulan hakim terlapor terbukti
beberapa kali menerima Gali Dewangga (advokat) di rumahnya pada malam hari,
keduanya juga bertemu di Bali pada jam kerja tanpa izin atasannya, dan Vica
menulis surat cinta kepada Dewangga. Selain itu Vica Juga bertemu Agung
Wijaksono (hakim) di Hotel Borobudur dan berfoto bersama.
.
Atas dasar itu, menurut MKH, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
.
Atas dasar itu, menurut MKH, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
3. Acep Sugiana
Menurut pimpinan sidang MKH Suparman Marzuki di
Gedung MA, terlapor terbukti melanggar kode etik hakim. Terlapor dijatuhi
sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun (dengan hormat).
Suparman menjelaskan pemberian hak pensiun kepada
Acep karena majelis mempertimbangkan beberapa pembelaan yang disampaikan oleh
Acep. Di antaranya, dia masih memiliki anak-anak yang kecil. Acep juga mengaku
masih menjadi tulang punggung keluarga, karena ayahnya hanya seorang supir
angkot.
Acep dinilai telah melanggar kode etik dan
pedoman perilaku hakim karena berselingkuh dengan perempuan lain bernama Thu Fu
Liang. Istri Acep, bernama Erna, melaporkan perselingkuhan ini ke KY.
4.Nuril Huda
Hukuman itu dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan
Hakim (MKH) menyatakan Nuril terbukti menerima uang Rp20 juta dari seorang
advokat yang perkaranya disidangkan oleh Nuril. Menurut MKH, perbuatan Nuril
itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Hukuman yang dijatuhkan MKH ini lebih
ringan ketimbang rekomendasi Komisi Yudisial agar Nuril diberhentikan secara
tetap dengan tetap memperoleh pensiun.
5. Lumban Tobing
Lumban Tobing terima uang sebesar Rp 8 juta dan
sabu dari terdakwa narkoba melalui rekannya bernama Yuwono. Pemberian itu
ditujukan meringankan vonis terdakwa menjadi 2 tahun penjara yang ditangani
Lumban Tobing.
Sidang pleno KY diputuskan, Lumban Tobing
terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tentang KEPPH, khususnya melanggar
prinsip berlaku adil terkait larangan berkomunikasi dengan pihak yang
berperkara, berperilaku jujur, dan menghindari perbuatan tercela, menjaga
kepercayaan masyarakat, larangan meminta atau menerima sesuatu atau
hadiah/janji.
6. Achmad Yamanie
Sebagaimana di lansir di hukumonline.com, dalam
sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Prof Paulus Efendi Lotulung
memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat. Yamanie dianggap terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran mengubah draf putusan
PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Yamanie mengubah amar putusan Hengky dari
15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Itu tadi 6 hakim yang telah dikenai sanksi oleh
Majelis Kehormatan Hakim. Sebenarnya masih banyak hakim lain yang dikenai
sanksi. Jadi kalo anda mengetahui kasus-kasus pelanggaran kode etik hakim
lainnya, silahkan diperkenankan di share dengan mengisi di kolom comment.
Adapun maksud dari penulis angkat peristiwa ini
adalah sebagai kita untuk senantiasa instropeksi diri terhadap segala tugas
yang kita emban, apalagi itu erat kaitannya dengan tugas mulia. Terima kasih.
Sumber : https://nakimsanwirja.wordpress.com/2014/01/06/inilah-6-hakim-pelanggar-kode-etik-sepanjang-tahun-2013/